5049/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5049/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 34.222 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →