Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

504/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor504/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lbh
Panjang Dokumen36.841 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut di ruang sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugugat ( [nama disamarkan] terhadap Tergugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.578.500,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →