505/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 505/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 105.386 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →