Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

507/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor507/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen39.918 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →