Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

508/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Nomor508/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkj
Panjang Dokumen43.583 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat([nama disamarkan]). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →