508/Pdt.G/2023/PA.Pkj
| Nomor | 508/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkj |
| Panjang Dokumen | 43.583 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat([nama disamarkan]). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →