Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

508/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor508/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pn
Panjang Dokumen55.345 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →