Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5097/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5097/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen26.618 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Khul`i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwadl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 801.000,00 ( delapan ratus satu ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →