Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor50/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen41.959 karakter

Amar Putusan

Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp138.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →