Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

50/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor50/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen54.308 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Calon Suami yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →