Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

50/Pid.Sus/2022/PN Pml

Nomor50/Pid.Sus/2022/PN Pml
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pml
Panjang Dokumen129.827 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Allm) SUNARYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik tanpa hak.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →