50/Pid.Sus/2022/PN Pml
| Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pml |
| Panjang Dokumen | 129.827 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Allm) SUNARYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik tanpa hak.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →