Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor51/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-06
Panjang Dokumen116.425 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama. Pidana pokok: 9 bulan penjara dan pidana tambahan: dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →