Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/K_PM.II/2023/PM.II-10

Nomor51/K_PM.II/2023/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2023
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen244.264 karakter

Amar Putusan

Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00.

Status: diberikan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →