Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5119/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5119/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen33.507 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dibayarkan secara langsung atau tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,- ( tiga ratus empat puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →