5119/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5119/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 33.507 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dibayarkan secara langsung atau tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,- ( tiga ratus empat puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →