Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

511/Pdt.G/2023/PA.Mrs

Nomor511/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen454.011 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2022 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. [nama disamarkan], sebagai isteri pewaris ([nama disamarkan]); 2.2. [nama disamarkan], sebagai saudara kandung pewaris ( [nama disamarkan]); 2.3. [nama disamarkan], sebagai saudara kandung pewaris ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan harta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →