511/Pdt.G/2023/PA.Mrs
| Nomor | 511/Pdt.G/2023/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mrs |
| Panjang Dokumen | 454.011 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2022 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. [nama disamarkan], sebagai isteri pewaris ([nama disamarkan]); 2.2. [nama disamarkan], sebagai saudara kandung pewaris ( [nama disamarkan]); 2.3. [nama disamarkan], sebagai saudara kandung pewaris ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan harta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →