Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

512/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Nomor512/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkj
Panjang Dokumen35.415 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat, [nama disamarkan] terhadap Penggugat, [nama disamarkan]. A [nama disamarkan] ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →