514/Pdt.G/2023/PA.Wt
| Nomor | 514/Pdt.G/2023/PA.Wt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Wt |
| Panjang Dokumen | 92.906 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan])di depan sidang Pengadilan Agama Wates; Dalam Rekonvensi MengabulkangugatanPenggugat[nama disamarkan]. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) dan mut?ah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →