Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

515/PID.SUS/2023/PT BNA

Nomor515/PID.SUS/2023/PT BNA
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT BNA
Panjang Dokumen37.028 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →