Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5160/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor5160/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA IM
Panjang Dokumen12.360 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan perkara Nomor 5160/Pdt.G/2022/PA.[nama disamarkan] gugur; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 520000 ( lima ratus dua puluh ribu ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →