Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

516/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor516/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen45.018 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohonyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonanPemohonsecara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →