516/Pdt.G/2025/PA.Lbh
| Nomor | 516/Pdt.G/2025/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Lbh |
| Panjang Dokumen | 46.171 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.187.000.00 ( dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah )
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →