Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

516/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor516/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lbh
Panjang Dokumen46.171 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.187.000.00 ( dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →