Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

517/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor517/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen36.081 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2011; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →