Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

517/Pid.Sus/2021/PN Jap

Nomor517/Pid.Sus/2021/PN Jap
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Jap
Panjang Dokumen57.811 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →