Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

518/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor518/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen66.228 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Manado ; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk membayar kepada Termohon ( [nama disamarkan] ) Nafkah anak minimal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 5 % pertahun sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →