Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

518/Pdt.G/2024/PA.Sgta

Nomor518/Pdt.G/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sgta
Panjang Dokumen60.473 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1955000,00 ( satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →