Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

518/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor518/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen34.729 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →