518/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 518/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 34.729 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →