519/Pid.Sus/2021/PN Ktp
| Nomor | 519/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 109.995 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →