Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

519/Pid.Sus/2021/PN Ktp

Nomor519/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen109.995 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →