Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/G/2022/PTUN.MTR

Nomor51/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MTR
Panjang Dokumen130.032 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →