Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/PDT/2025/PT GTO

Nomor51/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen34.976 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, dan menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →