51/PDT/2025/PT GTO
| Nomor | 51/PDT/2025/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 34.976 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, dan menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →