Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G.S/2025/PN Bla

Nomor51/Pdt.G.S/2025/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Blitar
Panjang Dokumen60.784 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum mereka membayar sisa hutang sebesar Rp. 118.827.217,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →