Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor51/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen63.732 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek dan menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] PEMOHON DAN PARA TERMOHON dengan [nama disamarkan] PEMOHON DAN PARA TERMOHON.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →