51/Pid.B/2022/PN Bla
| Nomor | 51/Pid.B/2022/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 223.090 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →