51/Pid.B/2023/PN Nla
| Nomor | 51/Pid.B/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Nla |
| Panjang Dokumen | 83.102 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →