51/Pid.B_LH/2022/PN Amt
| Nomor | 51/Pid.B_LH/2022/PN Amt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amt |
| Panjang Dokumen | 116.167 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →