Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/Pid.B_LH/2022/PN Amt

Nomor51/Pid.B_LH/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Amt
Panjang Dokumen116.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →