Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor51/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen101.379 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →