Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

51/Pid.Sus/2023/PN Bnr

Nomor51/Pid.Sus/2023/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bnr
Panjang Dokumen107.966 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →