Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

520/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor520/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen46.450 karakter

Amar Putusan

Menolak pemohonan Pemohon. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →