Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

520/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor520/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen39.684 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →