Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

521/Pdt.G/2021/PN Bdg

Nomor521/Pdt.G/2021/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen120.922 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 519.999.995 dan biaya perkara sejumlah Rp710.000,00

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →