Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

524/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor524/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Barabai
Panjang Dokumen48.663 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ): Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →