525/Pdt.G/2023/PA.Tg
| Nomor | 525/Pdt.G/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 9.840 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2023/PA.Tgdari Pemohondengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (duaratus limaribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →