Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor525/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen9.840 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2023/PA.Tgdari Pemohondengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (duaratus limaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →