Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor525/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen47.045 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughraa Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 684.000. (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →