Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor525/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen84.034 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Anak 1 , lahir [tanggal disamarkan] dan Anak 2 lahir [tanggal disamarkan], berada di bawah penguasaan / pemeliharaan (hadanah) Tergugat sebagai ayah kandungnya dan Penggugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut kepada Tergugat dengan kewajiban bagi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →