5276/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 5276/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 12.835 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.418000,00 ( empat ratus delapanbelas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →