Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

527/Pdt.P/2022/PA.Trk

Nomor527/Pdt.P/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Trk
Panjang Dokumen44.175 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang lelaki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →