527/Pdt.P/2022/PA.Trk
| Nomor | 527/Pdt.P/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Trk |
| Panjang Dokumen | 44.175 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang lelaki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →