Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

527/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika

Nomor527/Pid.Sus/2025/PN Ckr Narkotika
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ckr Narkotika
Panjang Dokumen87.318 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) H. Riin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →