Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

528/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor528/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen165.853 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] berada dibawah Hadhanah Penggugat dan Penggugat wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →