528/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 528/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 165.853 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] berada dibawah Hadhanah Penggugat dan Penggugat wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →