Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

529/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor529/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen40.260 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonanPemohon secara verstek; 3.Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430.000,00( empatratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →