Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

529/Pdt.G/2023/PN Mnd

Nomor529/Pdt.G/2023/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen35.364 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →