Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

529/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Nomor529/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen13.028 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat 2Menyatakan perkara Nomor 529PdtG2024PABkt selesai dengan pencabutan 3Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp52400000 lima ratus dua puluh empat ribu rupiah

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →