529/Pdt.P/2022/PA.Trk
| Nomor | 529/Pdt.P/2022/PA.Trk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Trk |
| Panjang Dokumen | 23.541 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon yang semula tertulis [nama disamarkan] dirubah menjadi [nama disamarkan]; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk merubah Akta Cerai Nomor: 0135/[nama disamarkan]/2022/PA.Trk sesuai dengan Petitum nomor (2); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →